Hak Cipta Lagu XXZ diperdebatkan antara Band X dan Band Y, Bagaimana Pandangan Hukum Perdata Negara Z?







ABSTRAK


Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisa sumber-sumber kasus dari berita yang membahas kasus hukum secara perdata dengan menggunakan dasar teori/Pemikiran dari bab 2 tentang subyek hukum dan obyek hukum. Dasar Teori itulah yang akan digunakan untuk Mengembangkan Kasus ini lebih lanjut. Metode Pengumupulan data yang dilakukan adalah dengan mencari dan membaca sumber berita. Sumber berita ini yang nantinya akan dijadikan bahan untuk menganalisa kasus dengan dasar teori yang telah disebutkan tadi. Subyek hukum dalam kasus ini adalah manusia dan bukan berbentuk badan yaitu 2 band yaitu Band X dan Y, Adapun Obyek Hukum dalam kasus ini adalah benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu berupa Hak Cipta atas sebuah lagu antara 2 subyek tersebut.Kasus yang akan dibahas adalah tentang pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) khususnya Hak Cipta. Lalu apakah yang dimaksud dengan hak cipta itu ? Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi Pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pokok Analisis yang akan dibahas ini mengacu pada Pandangan Hukum Perdata Negara Z dalam Konflik tersebut, Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Band X dan Band Y yang posisinya terikat oleh hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Z, Serta Pandangan 4 Ilmu Hukum. Pasal yang dilanggar adalh KUHPer Pasal 136X tentang perbuatan melawan hukum, menurut analisis saya dari beberapa sumber seperti Youtuxx Band Y terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang, dilihat dari beberapa aspek seperti tanggal rilis lagu Band X jelas lebih dulu dari pada band Y, dapat saya simpulkan berdasarkan sumber media youtuxx dan dilihat dari kemiripan lirik 95% sama persis hanya saja notasi nada yang sedikit digubah, dengan ini saya berkeyakinan bahwa Band Y benar telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Pelanggaran Hak Cipta/HAKI).


CONTOH KASUS

Dewasa ini masalah mengenai pelanggaran Hak cipta telah menjadi sorotan diberbagai media online, maupun surat kabar, Namun Apakah Baru kali ini saja hal serupa terjadi ? Tanpa kita sadari pelanggaran tersebut sering terjadi pada masyarakat pada umumnya, Misalnya saja seseorang yang tanpa izin pemegang Hak kekayaan intelektual (HAKI) baik itu berbentuk  hak cipta maupun Hak kekayaan industri (Seperti Paten dan Merk) yaitu menambah atau mengurangi konten pada sebuah karya dalam 3 bidang baik itu seni dan sastra, ilmu pengetahuan tersebut tanpa otorisasi pemegang HAKI tersebut.

Pada yang diberitakan beberapa tahun lalu, Band X sebagai pemilik lagu mereka yang berjudul XXZ yang rilis pada tahun 20XX telah dijiplak sebagian liriknya oleh Band Y dan digubah Menjadi lagu berjudul ZZX, yang rilis sekitar 201X lalu.

Hampir 95% lirik lagu ZZX dari band Y mirip dengan lagu XXZ milik band X Sedangkan dibagian nada, meski tak sama namun memiliki tingkat kemiripan yang sangat dekat.

Tindakan Hukum yang diambil oleh Band X adalah pemberian somasi dan menunggu respon dari pihak Band Y, Pada 3 hari kedepan apabila somasi tidak digubris, Andi selaku kuasa hukum Band X akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan gugatan secara Perdata maupun pidana, tuntutan yang akan dilayangkan itu berupa Ganti rugi sebesar 1 Milyar maupun dalam bentuk royalti, tergantung proses hukum yang akan berjalan nantinya.



Analisa Kasus Bab 2
Subyek dan Obyek Hukum

2.1 Subyek Hukum
Subyek hukum adalah siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurut ilmu hukum, subyek hukum adalah orang atau person dari setiap badan hukum
Saya setuju dengan pendapat tersebut Menurut saya, subjek hukum adalah seseorang yang terlibat dalam suatu perkara yang melibatkan hukum baik itu hukum perdata maupun pidana. Dalam hal ini subjek hukum bisa berbentuk orang ataupun lembaga.

ü  ORANG sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian :
a.    NATURLUKE PERSOON (MENSELUK PERSON) , yang disebut orang dalam bentuk manusia.
b.    RECHTS PERSOON, yang disebut orang dalam bentuk Badan Hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fiksi.

Badan Hukum (Rechts Persoon), terbagi 2 :
1)    Badan Hukum Publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan publik yang ditangani oleh Negara.
2)    Badan Hukum Privat, yang sifatnya terlihat unsur-unsur kepentingan individual dalam Badan Swasta.

ü  MANUSIA sebagai subyek hukum
·         Manusia sebagai pribadi (Naturlijke person) sebagai subyek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang belaku.
·         Manusia sebagai subyek hukum diatur secara luas pada buku 1 tentang Orang dalam KUHPer, Undang-Undang Orang Asing, dan beberapa perundang-undangan lain.
·         Pasal 2 KUHPer menegaskan “anak yang dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, namun bila si anak itu mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada”
Dalam Kasus antara Band  X dan Band Y, manusia atau Naturluke Persoon (Menseluk Person) yang menjadi subjek hukumnya, yaitu:
1.    Anggota Band X
2.    Anggota Band Y

Pasal Perdata dalam kasus ini :
Pasal 136X KUHPer atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) tentang Perbuatan Melawan Hukum
“setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

ü  BADAN HUKUM sebagai subyek hukum
·         Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia.
·         Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi dan mungkin pula kumpulan dari Badan Hukum yang pengaturannya sesuai & menurut hukum yang berlaku.

ü  Badan Hukum sebagai pembawa hak ( tidak berjiwa), dimana ia dapat melakukan sebaagai pembawa hak manusia, contoh : dapat mlakukan persetujuan, dapat memiliki kekayaan.

ü  Perbedaan MANUSIA & BADAN HUKUM
1.    Badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan
2.    Badan hukum tidak dapat melakukan hukuman penjara (kecuali denda)
3.    Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus.

ü  BADAN HUKUM, terdiri dari :
1.    Publik, yaitu Negara, Kotamadya, Desa.
2.    Perdata, yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi.

Dalam Kasus Antara Band X dan Band Y, badan Hukum yang menjadi subjek hukumnya adalah :
1.    Publik, yaitu Ditjen X.
2.    Perdata, yaitu Band . X dan Band Y.

2.2 Obyek Hukum
§  Biasa disebut BENDA (zaak)
§  BENDA menurut KUHP Pasal 499
“segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang”
Saya Setuju dengan pengertian objek hukum tersebut, menurut saya objek hukum adalah benda atau barang (dalam segala beentuknya) baik yangd dapat dilihat atau hanya dirasakan manfaatnya yang menjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berkonflik.
§  BENDA yang bersifat tidak kebendaan, hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan. Contoh : Merk perusahaan, paten, ciptaan musik.
§  BENDA yang bersifaat kebendaan (Zakelijk rechten atau Materiele Qoederen) dapat dibagi:

1.    Benda bertubuh (berwujud)
“benda ini dapat dilihat, diraba, dirasa, dengan panca indera”
Terbagi menjadi :
a.    Benda bergerak (benda tidak tetap)
1)    Benda yang dapat dihabiskan, adalah beras, minyak, uang.
2)    Benda yang tidak dapat dihabiskan, adalah mobil, perhiasan, pulpen, arloji, dsb.b.    Benda tidak bergerak (benda tetap), Yaitu Tanah, rumah, pabrik, kapal 20 m3 keatas, gedung, hak pakai, hak usaha, dll.

2.    Benda tidak bertubuh (Tidak berwujud)
“benda ini dapat dirsakan dengan panca indera tetapi tidak dapat dilihat dan diraba, tapi bida direalisasikan menjajdi 1 kenyataan”
Contoh : surat-surat berharga, wesel, cek, saham, obligasi, sertifikat.

Dalam Kasus Band X dan Band Y yang menjadi objek hukum adalah hak cipta dari lagu XXZ yang digubah menjadi lagu ZZX oleh band Y. Dalam hal ini objek hukum dari kasus tersebut bersifat tidak kebendaan karena hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan.

Analisa Kasus Bab 3
Hukum Perdata

3.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Negara Z , tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdana Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap tiap daerah memiliki peraturan peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgcrlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Dalam Kasus Hak Cipta lagu XXZ, Pelanggaran hak cipta bermula pada 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Negara Z keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Negara Z bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Negara Z mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 19XX Staatsblad Nomor 600 tahun 19XX dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 19XX tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Negara Z. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 19XX, Undang-undang Nomor 12 Tahun 19XX, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 20XX yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 19XX, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 19XX. Pada tahun 19XX, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 1X Tahun 19XX dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 19XX.

3.2 Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Dalam kasus “Hak Cipta Lagu XXZ” antara Band X dan Band Y , kasus tersebut merupakan kasus yang masuk dalam hukum perdata. Karena kasus tersebut  melibatkan antara perorangan dalam masyarakat yaitu Anggota Band X dan Anggota Band Y dan dalam kasus mengenai pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta merupakan salah satu jenis peraturan yang dibahas di hukum perdata.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan Hukum Perdata Formil :
1.    Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
2.    Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdaxa yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di Iingkungan pengadilan perdata.

Dalam kasus “Hak Cipta Lagu XXZ” antara Band X dan Band Y, Kasus pelanggaran hak cipta masuk kedalam Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil), karena dalam kasus tersebut dibahas mengenai aturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Band X dan Band Y memiliki kepentingan yang berbeda, dan kepentingan tersebut telah melanggar hak dan kewajiban salah satu pihak. Dalam hal ini, yang merasa hak dan kewajibannya terganggu adalah Band X  merasa dirugikan dengan adanya tindakan plagiarisme yang dilakukan Band Y.

3.3 Keadaan Hukum Di Negara Z
 Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka wama. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1)  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)  Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.1.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan. yaitu:
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina. India, Arab).
 Dalam Kasus “Hak Cipta Lagu XXZ” antara Band X dan Band Y, Faktor yang terlibat adalah faktor hostia yuridis dan subjek yang terlibat termasuk kedalam Golongan bumi Putera/Bangsa Indonesia Asli yang dalam hal ini adalah Anggota Band X sebagai Pihak yang dirugikan,dan Anggota Band Y yang keduanya termasuk warga negara Z, yang memungkinkan diproses secara Sistematis berdasarkan aturan Hukum Negara Z.

 3.4 Sistematika Hukum Perdata Di Negara Z
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat :
1)    Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang undang berisi :
·         Buku I : Berisi mengenai orang
·         Buku II : Berisi tentanng hal benda
·         Buku III : Berisi tentang hal perikatan
·         Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Dalam Kasus “Hak Cipta Lagu XXZ” antara Band X dan Band Y, pemberlaku undang-undang nya adalah tentang Buku II yaitu yang berisi tentang hal benda. Dalam hal ini benda yang dimaksud adalah hak cipta (non kebendaan), dan juga Tentang Buku I mengenai orang yang mengatur subyek hukum dalam kasus ini yaitu anggota band X dan anggota Band Y.
2) Menurut ilmu hukum / doklrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I.  Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
II. Hukum kekeluargaan.
III. Hukum kekayaan.
IV. Hukum warisan .
Dalam Kasus Hak Cipta Lagu XXZ antara Band X dan Band Y, ilmu hukum/doktrin yang dimaksud adalah III. Hukum kekayaan, karena hukum kekayaan mengatur perihal hubungan hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara Iain :
·   Hak seseorang pengarang atau karangannya
·   Hak seseorang alas suatu pendapat dalam Iapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
Dalam kasus tersebut Band X selaku pemilik hak cipta telah dirugikan Milyaran rupiah termasuk kerugian materil dan non materill atas tindakan plagiat yang dilakukan oleh Band Y.
DAFTAR PUSTAKA

[Referensi Website/Blog]


Unknown. (2010) Sejarah Hak Cipta di Negara Z [online]. Tersedia dari : 

Unknown. (2018) Mengenal Lebih dalam Hak Cip
ta di Negara Z [online]. Tersedia dari:

Unknown. (2013) Pengenalan Hak Cipta [online]. Tersedia dari:
<http://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta> [diakses pada 1 Mei 2018]

Unknown, (2017) Pelanggaran Hak Cipta [online]. Tersedia dari:


[Referensi book]

Anisah, Dwitama, F, Indriani, D, Indira. CK.(2013) Aspek Hukum Dalam Ekonomi.Universitas Gunadarma, Jakarta. Tersedia dari : Perpustakaan Saya. [diakses pada 1 Mei 2018]


Firdaus,M, BBC,How To Write A Good Blog,Universitas GunadarmaJakarta.
Tersedia dari : Perpustakaan saya. [diakses pada 1 Mei 2018]

Komentar

Postingan

Database UM Jurusan Manajemen dan Akuntansi

UU DAN UAS SEMESTER 5 JURUSAN AKUNTANSI 3EB GUNADARMA

SOAL UAS GUNADARMA AKUNTANSI S1 SEMESTER 3

SOAL UU GUNADARMA AKUNTANSI S1 SEMESTER 3

UU DAN UAS SEMESTER 4 JURUSAN AKUNTANSI

CHEAT UJIAN MANDIRI JURUSAN AKUNTANSI (GAMBAR)

latihan UAS Tekonologi SIA gunadarma

Ribuan Jamaah Tidak Diberangkatkan, Bagaimana Nasib Oknum XYZ Travel? , Kasus Pencucian , Penggelapan, Pencucian Uang dalam kaitannya dengan Hukum dan Hukum Ekonomi Negara X