Ribuan Jamaah Tidak Diberangkatkan, Bagaimana Nasib Oknum XYZ Travel? , Kasus Pencucian , Penggelapan, Pencucian Uang dalam kaitannya dengan Hukum dan Hukum Ekonomi Negara X
BACA DISCLAIMER DISINI , PENULIS TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEBAB AKIBAT YANG AKAN DITIMBULKAN KARENANYA
ABSTRAK
Ribuan Jamaah Tidak Diberangkatkan, Bagaimana Nasib Oknum XYZ Travel? , Kasus Pencucian , Penggelapan, Pencucian Uang dalam kaitannya dengan Hukum dan Hukum Ekonomi Negara X
Oleh : Qadri Nurdiansyah (25216878)
Penulisan
studi kasus ini bertujuan untuk menganalisa sumber-sumber kasus dari berita
yang membahas Pelanggaran dalam dunia usaha yang menjadi perhatian publik.Perlu
diketahui bahwa, sebuah negara memiliki aturan salah satunya dalam hal ini
yaitu mengenai peraturan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi
dalam dunia usaha, yang khususnya bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan
pidana yang akan mengganggu mekanisme dalam suatu bidang usaha.
Metode
pengumpulan data dilakukan dengan mencari dan membaca sumber berita kasus.
Sumber berita ini dijadikan sebagai bahan untuk melakukan penulisan studi kasus
yang akan di kembangkan untuk di analisa lebih lanjut di pembahasan dalam
Materi Bab. 1 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi.
XYZ Travel adalah Perusahaan
Yang bergerak Dibidang Biro Perjalanan dan Wisata. Bisnis
perjalanan umroh XYZ Travel menerapkan skema bisnis dari Charles Ponzi. Skema
ini juga dikenal dengan dengan skema piramida dimana orang pertama mendapat
keuntungan yang diambil melalui dana dari orang kedua. Begitu seterusnya hingga
jumlah orang yang terlibat semakin banyak, maka perputaran uang pun makin
berlimpah. Umumnya jika orang yang terlibat
makin banyak dan dana yang masuk makin sulit untuk menutup kekurangan, pemilik
usaha atau pemegang dana akan kabur bersama uang yang masih tersisa.
Pada kasus
XYZ, iming-iming yang diberikan adalah berupa murahnya biaya perjalanan umroh,
yaitu sekitar Rp14,3 juta. Harga tersebut jauh dibawah standar yang ditetapkan
oleh pemerintah yaitu Minimal perjalanan umrah adalah seharga
Rp20 juta-->(sumber) Pihak Terdakwa mengklaim biaya murah ini
adalah promo yang diberikan kepada calon jemaah. Nyatanya, justru promo ini
adalah modus untuk menarik semakin banyak calon jemaah untuk bergabung dan
menyetorkan uang, Promosi yang tidak diperkirakan ini pada praktiknya membuat
Pengelola Merugi, akibat dari Tindakan Oknum yang melakukan Pencucian uang
untuk keperluan Pribadi maupun karena biaya Promosi oleh sejumlah tokoh
terkenal, Akibatnya Tindakan Pidana Tidak dapat dihindarkan.
Adapun
Pelanggaran yang dilakukan adalah :
1. Pasal 37X , Tentang Penipuan.
2. Pasal 55 Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam
Tindak Pidana.
3. Pasal
64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak Pidana
Motivasi XYZ :
1. Menarik
Dana Jamaah dalam Jumlah Besar (Iming-iming Promo, dan Endorse
Tokoh Terkenal) Dana Tersebut Selanjutnya akan diputar sedemikian rupa hingga
menjaring keuntungan, Tetapi Nyatanya untuk Kasus diatas mengalami Kerugian
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
2. Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi.
3. Membuka Jaringan yang Luas (Kantor dan Agen)
2. Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi.
3. Membuka Jaringan yang Luas (Kantor dan Agen)
Kata kunci : Kasus XYZ Travel, Pencucian dan penggelapan dana dalam dunia usaha, Tindakan Pelanggaran dalam bidang biro perjalanan dan wisata, Analisa Kasus Bab 1 Hukum dan Hukum ekonomi
CONTOH KASUS
Terdakwa kasus penipuan jamaah umroh
XYZ Travel menjalani sidang perdana . Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum
menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
Persidangan digelar di ruang utama PN
dengan penjagaan yang cukup ketat. JPU bergantian membacakan surat
dakwaan Bos XYZ Travel. Tiga terdakwa tersebut yakni Direktur Utama
XYZ Travel Aldi . Direktur Anita, Komisaris Utama Sarah.
Aldi memiliki tugas membuat produk paket travel, pembukuan/penutupan pendaftaran paket serta mengawasi dan menerima laporan transaksi keuangan serta logistik.
Aldi memiliki tugas membuat produk paket travel, pembukuan/penutupan pendaftaran paket serta mengawasi dan menerima laporan transaksi keuangan serta logistik.
Sedangkan Anita bertugas menjalin
komunikasi dengan koordinator atau person in contact. Sarah berperan
sebagai komisaris sekaligus Kepala Divisi Keuangan."Bahwa sejak tahun 2011
(XYZ Travel) telah menyelenggarakan paket perjalanan umrah promo dengan
ketentuan pemberangkatan dilakukan satu tahun kemudian setelah biaya perjalanan
dibayar lunas oleh para calon jamaah umrah," kata JPU. saat membacakan
dakwaan. Pada Januari 2015, Aldi dan Anita melalui XYZ Travel menawarkan beberapa macam
paket umrah.
Salah satu paket yang menggiurkan jamaah
adalah Paket Umrah Promo 2017 dengan harga Rp 14.300.000 per-orang . Promo
tersebut ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016.
"Para terdakwa menyadari bahwa harga Paket Umrah Promo 2017 sebesar Rp
14.300.000 tidak cukup untuk membiayai paket perjalan ibadah umrah yang
ditawarkan," ucap C.
Namun, terdakwa tetap menawarkan
paket itu sehingga mendapatkan calon jamaah yang berminat mendaftar.
Jumlah pendaftar pun mencapai 93.295
calon jamaah umrah. Total jumlah uang yang disetorkan calon jamaah umrah ke
XYZ Travel senilai Rp 1.319.535.402.852. Sejak 16 November 2016 - 14
Juni 2017, jamaah yang diberangkatkan 29.985 orang.
"Sisanya sebanyak 63.300 orang
calon jamaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan bulan
November 2016 hingga bulan Mei 2017 oleh terdakwa 1 (Aldi) dan terdakwa 2
(Anita) tidak diberangkatkan," Kata C.
Uang calon jamaah yang gagal berangkat
sebesar Rp 905.200.000.000 tak dikembalikan terdakwa. Rupanya, uang yang tak
kembali tersebut dipakai terdakwa menutupi kekurangan pembayaran pemberangkatan
jamaah sebelumnya.
"Selain itu, (uang) digunakan juga
oleh para terdakwa untuk membiayai seluruh operasional kantor, gaji pegawai,
fee agen dan koordinator serta untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa 1
dan 2 dan Sarah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemberangkatan
jamaah umrah," kata C.
Atas
perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis. Aldi,Anita, dan Sarah
didakwa melanggar pasal KUHP dan Undang - Undang tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ANALISA KASUS BERDASARKAN PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Adapun Pada Kasus XYZ
Travel Pelanggaran yang terjadi adalah Pidana, Maka Sesuai Ketentuan dan
Peraturan Yang Berlaku di Negara X, Maka ke-3 Terdakwa Dijerat dengan Perbuatan
Pidana yang Berpedomankan Peraturan Tertulis Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, yaitu;
1. Pasal 37X , Tentang Penipuan.
2. Pasal 55 Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam
Tindak Pidana.
3. Pasal
64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak Pidana
4. Pasal 3X2 Tentang Penggelapan.
5. Pasal
3 Undang-Undang Nomor X tahun 20XX tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut J.C.T Simorangkir
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Saya Setuju dengan pendapat tersebut, tindakan pencucian uang dan penipuan merupakan
tindakan kriminalitas yang merugikan korban secara Materill dan Non Materil. Oleh
karena itu, aturan yang dituangkan dalam hukum suatu negara yang berlaku harus
dilaksanakan dengan baik dan harus dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
agar hukum diterapkan tanpa pandang
bulu. Karena aturan dibuat tentunya bertujuan untuk membawa perubahan yang
lebih baik.
1.2 Tujuan Hukum dan
Sumber-sumber Hukum
Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan
hukum pula harus bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dalam
masyarakat itu sendiri.
Tindakan Pencucian Uang dan Penipuan telah
dikuatkan dengan tata aturan hukum yang jelas. Adanya Peraturan Tertulis
yang Tertuang dalam KUHP, Menjaminkan adanya Kepastian Hukum yang diterapkan
pada Negara tsb yang melindungi korban dan mencegah atau setidaknya mengurangi
kasus serupa terjadi kembali.
Sumber Hukum Tindak Pidana :
1.
Pasal 37X , Tentang Penipuan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
2.
Pasal 55 Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam Tindak
Pidana.
(X) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
x.
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan.
3.
Pasal 64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak
Pidana.
Jika antara beberapa perbuatan,
meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka
hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
4.
Pasal 3X2 Tentang Penggelapan.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
5. Pasal 3 Undang-Undang Nomor X
tahun 20XX tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Setiap Orang yang menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
1.3 Manfaat
Hukum dari Berbagai Aspek
Dari
Instrumen Hukum Yang Disebutkan diatas seperti, UU tentang Peraturan Dasar
Pokok Agraria, UU Tentang Pertambangan, UU Tentang Pengairan, UU
Tentang Perikanan, UU Tentang Kehutanan; Pada Kasus XYZ
Instrumen hukum diatas tidak ada yang Dilanggar, Karena Tidak ada
Kaitannya sama sekali. (UU diatas bermuatan tentang SDA dan kelemahan
substansialnya, sedangkan Kasus diatas tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang,
Yang Tertuan dalam;
1. PASAL
37X , Tentang Penipuan.
2. PASAL
55 Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam
Tindak Pidana.
3. Pasal
64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak Pidana
4. PASAL
3X2 Tentang Penggelapan.
5. Pasal
3 Undang-Undang Nomor X tahun 20XX tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang.
1.4 Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
·
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menimbulkan
kelangkaan.
Kasus
Diatas Tentu ada kaitannya dengan Ekonomi, Terdakwa 1,2, dan 3 Kelangkaan dalam
Alat Pemenuhan Kebutuhan yang berbanding terbalik dengan Kebutuhan Manusia yang
tidak terbatas, Hal ini menjadi Salah Satu Penyebab juga yang memotivasi adanya
tindakan Pidana ini, Terdakwa Melakukan segala cara agar kebutuhan dan
keinginannya terpenuhi yaitu dengan melakukan Penipuan,Penggelapan, dan
Pencucian Uang Jamaah pada XYZ Travel, Maupun Tindakan Takabur untuk menarik
jamaah dengan Menerapkan Paket Promo 14 Jutaaan yang berbeda jauh dengan Harga
Travel Lainnya.
·
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan : seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum penanaman modal dan hukum perusahaan).
- Hukum ekonomi sosial : seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum
perburuhan dan perumahan).
Menurut saya
kasus Penipuan, Penggelapan, Tindak Pidana Pencucian ini Masuk sebagai
Hukum ekonomi Pembangunan karena dengan adanya Upaya-upaya penipuan, pencucian
dana tersebut dapat Meningkatkan Kehidupan ekonomi Terdakwa Tapi disisi lain
merusak kehidupan ekonomi Korban atau Orang Lain.
→Persidangan Sampai
Saat Ini Masih terus berjalan, dengan agenda pemanggilan Saksi (beberapa
diantaranya adalah Tokoh Terkenal), jadi untuk Putusan Hakim tentang hukuman
pidana yang akan diputuskan untuk terdakwa Masih belum dapat diketahui.
DAFTAR PUSTAKA
e-book ,Universitas Gunadarma ,how to write a good blog
Komentar
Posting Komentar