Ribuan Jamaah Tidak Diberangkatkan, Bagaimana Nasib Oknum XYZ Travel? , Kasus Pencucian , Penggelapan, Pencucian Uang dalam kaitannya dengan Hukum dan Hukum Ekonomi Negara X

BACA DISCLAIMER DISINI , PENULIS TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEBAB AKIBAT YANG AKAN DITIMBULKAN KARENANYA 


ABSTRAK
Ribuan Jamaah Tidak Diberangkatkan, Bagaimana Nasib Oknum XYZ Travel? , Kasus Pencucian , Penggelapan, Pencucian Uang dalam kaitannya dengan Hukum dan Hukum Ekonomi Negara X
 Oleh : Qadri Nurdiansyah (25216878)


Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisa sumber-sumber kasus dari berita yang membahas Pelanggaran dalam dunia usaha yang menjadi perhatian publik.Perlu diketahui bahwa, sebuah negara memiliki aturan salah satunya dalam hal ini yaitu mengenai peraturan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam dunia usaha, yang khususnya bertujuan untuk meminimalisir adanya tindakan pidana yang akan mengganggu mekanisme dalam suatu bidang usaha.

Metode pengumpulan data dilakukan dengan mencari dan membaca sumber berita kasus. Sumber berita ini dijadikan sebagai bahan untuk melakukan penulisan studi kasus yang akan di kembangkan untuk di analisa lebih lanjut di pembahasan dalam Materi Bab. 1 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi.

XYZ Travel adalah Perusahaan Yang bergerak Dibidang Biro Perjalanan dan Wisata. Bisnis perjalanan umroh XYZ Travel menerapkan skema bisnis dari Charles Ponzi. Skema ini juga dikenal dengan dengan skema piramida dimana orang pertama mendapat keuntungan yang diambil melalui dana dari orang kedua. Begitu seterusnya hingga jumlah orang yang terlibat semakin banyak, maka perputaran uang pun makin berlimpah. Umumnya jika orang yang terlibat makin banyak dan dana yang masuk makin sulit untuk menutup kekurangan, pemilik usaha atau pemegang dana akan kabur bersama uang yang masih tersisa.

Pada kasus XYZ, iming-iming yang diberikan adalah berupa murahnya biaya perjalanan umroh, yaitu sekitar Rp14,3 juta. Harga tersebut jauh dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Minimal perjalanan umrah adalah seharga Rp20 juta-->(sumber) Pihak Terdakwa mengklaim biaya murah ini adalah promo yang diberikan kepada calon jemaah. Nyatanya, justru promo ini adalah modus untuk menarik semakin banyak calon jemaah untuk bergabung dan menyetorkan uang, Promosi yang tidak diperkirakan ini pada praktiknya membuat Pengelola Merugi, akibat dari Tindakan Oknum yang melakukan Pencucian uang untuk keperluan Pribadi maupun karena biaya Promosi oleh sejumlah tokoh terkenal, Akibatnya Tindakan Pidana Tidak dapat dihindarkan.

Adapun Pelanggaran yang dilakukan adalah :

     1.    Pasal 37X , Tentang Penipuan. 
     2.    Pasal 55  Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
     3.    Pasal 64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak Pidana

Motivasi XYZ :
1. Menarik Dana Jamaah dalam Jumlah Besar (Iming-iming Promo, dan Endorse Tokoh Terkenal) Dana Tersebut Selanjutnya akan diputar sedemikian rupa hingga menjaring keuntungan, Tetapi Nyatanya untuk Kasus diatas mengalami Kerugian yang sebelumnya tidak diperkirakan.
2. Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi.
3. Membuka Jaringan yang Luas (Kantor dan Agen)

Kata kunci : Kasus XYZ Travel, Pencucian dan penggelapan dana dalam dunia usaha, Tindakan Pelanggaran dalam bidang biro perjalanan dan wisata, Analisa Kasus Bab 1 Hukum dan Hukum ekonomi

CONTOH KASUS
Terdakwa kasus penipuan jamaah umroh XYZ Travel menjalani sidang perdana . Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.
Persidangan digelar di ruang utama PN dengan penjagaan yang cukup ketat.  JPU bergantian membacakan surat dakwaan Bos XYZ Travel. Tiga terdakwa tersebut yakni Direktur Utama XYZ Travel Aldi . Direktur Anita, Komisaris Utama Sarah.
Aldi memiliki tugas membuat produk paket travel, pembukuan/penutupan pendaftaran paket serta mengawasi dan menerima laporan transaksi keuangan serta logistik.
Sedangkan Anita bertugas menjalin komunikasi dengan koordinator atau person in contact. Sarah berperan sebagai komisaris sekaligus Kepala Divisi Keuangan."Bahwa sejak tahun 2011 (XYZ Travel) telah menyelenggarakan paket perjalanan umrah promo dengan ketentuan pemberangkatan dilakukan satu tahun kemudian setelah biaya perjalanan dibayar lunas oleh para calon jamaah umrah," kata JPU. saat membacakan dakwaan. Pada Januari 2015, Aldi dan Anita melalui XYZ Travel menawarkan beberapa macam paket umrah.
Salah satu paket yang menggiurkan jamaah adalah Paket Umrah Promo 2017 dengan harga Rp 14.300.000 per-orang . Promo tersebut ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan November 2016. "Para terdakwa menyadari bahwa harga Paket Umrah Promo 2017 sebesar Rp 14.300.000 tidak cukup untuk membiayai paket perjalan ibadah umrah yang ditawarkan," ucap C.
Namun, terdakwa tetap menawarkan paket itu sehingga mendapatkan calon jamaah yang berminat mendaftar.
Jumlah pendaftar pun mencapai 93.295 calon jamaah umrah. Total jumlah uang yang disetorkan calon jamaah umrah ke XYZ Travel senilai Rp 1.319.535.402.852. Sejak 16 November 2016 - 14 Juni 2017, jamaah yang diberangkatkan 29.985 orang.
"Sisanya sebanyak 63.300 orang calon jamaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan bulan November 2016 hingga bulan Mei 2017 oleh terdakwa 1 (Aldi) dan terdakwa 2 (Anita) tidak diberangkatkan," Kata C. 
Uang calon jamaah yang gagal berangkat sebesar Rp 905.200.000.000 tak dikembalikan terdakwa. Rupanya, uang yang tak kembali tersebut dipakai terdakwa menutupi kekurangan pembayaran pemberangkatan jamaah sebelumnya.
"Selain itu, (uang) digunakan juga oleh para terdakwa untuk membiayai seluruh operasional kantor, gaji pegawai, fee agen dan koordinator serta untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa 1 dan 2 dan Sarah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemberangkatan jamaah umrah," kata C.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis. Aldi,Anita, dan Sarah didakwa melanggar  pasal  KUHP dan Undang - Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


ANALISA KASUS BERDASARKAN PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.1 Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Adapun Pada Kasus XYZ Travel Pelanggaran yang terjadi adalah Pidana, Maka Sesuai Ketentuan dan Peraturan Yang Berlaku di Negara X, Maka ke-3 Terdakwa Dijerat dengan Perbuatan Pidana yang Berpedomankan Peraturan Tertulis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu;

1.    Pasal 37X , Tentang Penipuan.
2.    Pasal 55  Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
3.    Pasal 64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak Pidana
4.    Pasal 3X2 Tentang Penggelapan.
5.  Pasal 3 Undang-Undang Nomor X tahun 20XX tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut J.C.T Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Saya Setuju dengan pendapat tersebut, tindakan pencucian uang dan penipuan merupakan tindakan kriminalitas yang merugikan korban secara Materill dan Non Materil. Oleh karena itu, aturan yang dituangkan dalam hukum suatu negara yang berlaku harus dilaksanakan dengan baik dan harus dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib agar hukum diterapkan  tanpa pandang bulu. Karena aturan dibuat tentunya bertujuan untuk membawa perubahan yang lebih baik.


1.2 Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum pula harus bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dalam masyarakat itu sendiri.
Tindakan Pencucian Uang dan Penipuan telah dikuatkan dengan tata aturan hukum yang jelas. Adanya Peraturan Tertulis yang Tertuang dalam KUHP, Menjaminkan adanya Kepastian Hukum yang diterapkan pada Negara tsb yang melindungi korban dan mencegah atau setidaknya mengurangi kasus serupa terjadi kembali.

Sumber Hukum Tindak Pidana :
1.    Pasal 37X , Tentang Penipuan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2.    Pasal 55  Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
(X) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
x. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

3.    Pasal 64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak Pidana.
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

4.    Pasal 3X2 Tentang Penggelapan.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

5. Pasal 3 Undang-Undang Nomor X tahun 20XX tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


1.3 Manfaat Hukum dari Berbagai Aspek
Dari Instrumen Hukum Yang Disebutkan diatas seperti, UU tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, UU Tentang Pertambangan, UU Tentang Pengairan, UU Tentang Perikanan, UU Tentang Kehutanan; Pada Kasus XYZ Instrumen hukum diatas tidak ada yang Dilanggar, Karena Tidak ada Kaitannya sama sekali. (UU diatas bermuatan tentang SDA dan kelemahan substansialnya, sedangkan Kasus diatas tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang, Yang Tertuan dalam;
1.    PASAL 37X , Tentang Penipuan.
2.    PASAL 55  Ayat X ke-X,Tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
3.    Pasal 64 Ayat X,Tentang Perbarengan Tindak Pidana
4.    PASAL 3X2 Tentang Penggelapan.
5.    Pasal 3 Undang-Undang Nomor X tahun 20XX tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

1.4 Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
·         Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menimbulkan kelangkaan.
Kasus Diatas Tentu ada kaitannya dengan Ekonomi, Terdakwa 1,2, dan 3 Kelangkaan dalam Alat Pemenuhan Kebutuhan yang berbanding terbalik dengan Kebutuhan Manusia yang tidak terbatas, Hal ini menjadi Salah Satu Penyebab juga yang memotivasi adanya tindakan Pidana ini, Terdakwa Melakukan segala cara agar kebutuhan dan keinginannya terpenuhi yaitu dengan melakukan Penipuan,Penggelapan, dan Pencucian Uang Jamaah pada XYZ Travel, Maupun Tindakan Takabur untuk menarik jamaah dengan Menerapkan Paket Promo 14 Jutaaan yang berbeda jauh dengan Harga Travel Lainnya.

·         Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum penanaman modal dan hukum perusahaan).
  2. Hukum ekonomi sosial  : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum perburuhan dan perumahan).
Menurut saya kasus Penipuan, Penggelapan, Tindak Pidana Pencucian ini Masuk sebagai Hukum ekonomi Pembangunan karena dengan adanya Upaya-upaya penipuan, pencucian dana tersebut dapat Meningkatkan Kehidupan ekonomi Terdakwa Tapi disisi lain merusak kehidupan ekonomi Korban atau Orang Lain.
→Persidangan Sampai Saat Ini Masih terus berjalan, dengan agenda pemanggilan Saksi  (beberapa diantaranya adalah Tokoh Terkenal), jadi untuk Putusan Hakim tentang hukuman pidana yang akan diputuskan untuk terdakwa Masih belum dapat diketahui.


DAFTAR PUSTAKA
e-book ,Universitas Gunadarma ,how to write a good blog






Komentar

Postingan

Database UM Jurusan Manajemen dan Akuntansi

UU DAN UAS SEMESTER 5 JURUSAN AKUNTANSI 3EB GUNADARMA

SOAL UAS GUNADARMA AKUNTANSI S1 SEMESTER 3

SOAL UU GUNADARMA AKUNTANSI S1 SEMESTER 3

UU DAN UAS SEMESTER 4 JURUSAN AKUNTANSI

CHEAT UJIAN MANDIRI JURUSAN AKUNTANSI (GAMBAR)

latihan UAS Tekonologi SIA gunadarma